KONAWE, TELISIK.ID – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada Kamis (5/9/2024).
Pelaku berinisial AN (43) ditangkap saat sedang melakukan kegiatan ilegal tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan untuk menjaga kelestarian laut dan mencegah praktik merusak lingkungan.
Dalam operasi tersebut, tim Ditpolairud yang dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk, satu buah jaring, dan satu jerigen yang digunakan sebagai wadah bom ikan.
Barang-barang tersebut diduga akan digunakan oleh pelaku untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan bahan peledak di dalam air.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, pelaku mengakui bahwa ia sendiri yang merakit bahan peledak tersebut di rumahnya.
