Dua nelayan terduga pelaku yang ditangkap berinisial SA (43) dan NA (42), keduanya warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (27/8/2024) pagi sekitar pukul 05:45 Wita. (C-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Harrani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
