Dua nelayan terduga pelaku yang ditangkap berinisial SA (43) dan NA (42), keduanya warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (27/8/2024) pagi sekitar pukul 05:45 Wita. (C-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Harrani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS