KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan aksi tutup mulut sebagai tanda penolakan terhadap pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang, karena dianggap banyak pasal yang mengekang kebebasan pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Rosniawati Fikri menerangkan, setidaknya terdapat 17 pasal yang dapat mengkriminalisasi jurnalis dalam menulis dan menyebarkan berita.
Hal itu kata Rosniawati, dapat mengangkangi semangat Reformasi 1999 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Anak Muda Dukung Ekonomi Kreatif Lewat Karya Film
"Disahkannya RKUHP menunjukan matinya demokrasi di Indonesia," beber Rosniawati di kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (6/12/2022).
