KENDARI, TELISIK.ID - General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara, Hendra Wijayanto (HW), aktif melaporkan illegal mining, tapi malah menjadi tersangka dokumen terbang.

Istri HW, Ratna Dewi saat diwawancarai mengatakan, dirinya mengikuti proses persidangan sehingga ia mengetahui fakta persidangan, bahwa dakwaan terhadap Hendra Wijayanto terbantahkan berdasarkan data-data dan keterangan saksi.

Istri HW menceritakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ditemukan kasus tipikor. Sebagai GM, Hendra Wijayanto dan sebagai KTT Tambang, ia menjalankan tupoksinya sebagaimana wajarnya, terbukti dari pelaporan-pelaporan yang telah dilakukan.

"Saya sebagai istri sedih melihat hukum yang ada di Indonesia ini, dia sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP sebagai karyawan, malah berbalik arah. Padahal tidak satu rupiah pun dia terima dari siapa pun bahkan tidak kenal dengan PT KMM, tidak pernah ketemu dengan petinggi perusahaan hanya by email semuanya," ujar Ratna Dewi, Sabtu (20/4/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja sama operasi/kemitraan (KSO), HW sangat berhati-hati dari segi hukum meminta pertimbangan Kejaksaan, melaporkan dugaan illegal mining ke Mabes TNI, Mabes Polri dan Kejati, namun malah berbalik arah jadi tersangka.