Kemudian Ia juga menceritakan keseharian HW, yang sangat perfeksionis mulai dari dokumen sangat tertata rapi hingga data-data.
Sementara Penasehat Hukum HW, Muhammad Takdir Al Mubaraq mengatakan, HW sudah pasti layak divonis bebas karena dalam hal menghukum seseorang itu harus terpenuhi alat bukti baik itu surat, ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya.
"Tetapi fakta persidangan tidak ada satupun yang bisa membuktikan, JPU tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau ada persetujuan berkaitan dengan penjualan ore nikel menggunakan dokumen PT KKP (Kabaena Kromit Pratama) maupun PT Kristaco Mineral Makmur (PT KMM), tidak ada satupun yang bisa membuktikan karena terdakwa justru melaporkan illegal mining," kata Takdir.
Ia menyebut, sangat aneh ketika pelapor illegal mining dituntut lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya. Sementara fakta persidangan mengakui bahwa dokumen merekalah yang digunakan untuk penjualan ore nikel.
"Misalnya PT KKP dan PT KMM mengakui memang benar penggunaan dokumennya. Khususnya untuk PT KKP itu ada 21 kapal gunakan dokumen PT KKP yang berasal dari WIUP PT Antam, 19 kapal yang dijual oleh Aceng dan Heri yg merupakan ore sitaan dari Bareskrim Polri. Dan 2 kapal itu dijual oleh Risman/Kiki dari lahan ex 11 BUMS semua menggunakan Dokumen PT KKP. Untuk dokumen PT TMM itu 1 kali digunakan oleh Khairul Amin dan ore nikelnya berasal dari lahan Mandiodo, khususnya lahan koridor. Dan semua sdh dilaporkan oleh Hendra Wijayanto. Tetapi aneh ketika klien kami justru dituntut lebih tinggi dibanding mereka yang mengakui. Padahal fakta persidangan, dialah yang banyak melaporkan. Puluhan bahkan ratusan laporan illegal mining diberikan kepada aparat penegak hukum. Baik itu di Mabes Polri bahkan ke Kejaksaan Tinggi," tegas Takdir.
