MEDAN, TELISIK.ID - Aktivis muda di Kabupaten Tanah Karo bernama Lloyd Reynold Ginting Munthe disidang sebagai terdakwa di Ruangan Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan gegara kasus ITE, Kamis (22/12/2022).

Pemuda 41 tahun ini disidang dalam agenda menghadirkan saksi yang meringankannya dalam dakwaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam persidangan yang diketahui Nelson Panjaitan terungkap, saksi adalah Hinca Panjaitan yang notabenenya adalah Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

Hinca memberikan kesaksian, saat ini pasal yang ditetapkan kepada terdakwa sudah dihapuskan di Undang-Undang KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Prof B Buka Suara