Kata Hinca, semangat yang muncul restoratif justice demokrasi dan membangun penegakan hukum yang lebih. Sehingga sebagai anggota DPR komisi 3 meminta mencabut berbagai pasal, di antaranya pasal 27 ayat 1 ayat 3 dan seterusnya.
"Saya hadir di ruangan ini, menyampaikan produk ini agar yang mulia pimpinan sidang menimbang kembali dalam mengambil keputusan," ungkap Hinca.
Diakui Hinca, secara pribadi dia tidak mengenal dengan terdakwa. Namun, karena masyarakat Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara. Sehingga dia datang sebagai wakil rakyat.
"Saya tidak mengenal saudara terdakwa, tapi karena ini Provinsi Sumatera Utara, kampung saya. Saya juga dapat video tentang masalah yang mereka hadapi. Akhirnya saya datang dan sampailah saya di Pengadilan Negeri Medan ini," tambahnya.
Sebagai wakil rakyat, Hinca tidak mungkin mengintervensi pengadilan. Dia mengaku hadir untuk memberikan kesaksian yang meringankan.
