"Jadi yang mulia, terdakwa adalah aktivis dan memposting itu sebagai bentuk memberikan informasi. Jadi, dicabutnya beberapa pasal dalam KUHP yang baru disahkan. Alasannya agat demokrasi mengkritisi tidak menjadi hilang, kita sepakat ruang demokrasi harus dijamin," tuturnya.

Menurutnya, demokrasi menyampaikan pendapat melalui media sosial harus tetap dilaksanakan. Itulah sebabnya, Kajagung, Kapolri mau meneken itu.

"Saya berharap para jaksa yang ada dan Polri mempedomani ini. Saya baca kasusnya terjadi tahun 2022, SKB ini aja terbitnya 2021, saya akan sampaikan kepada Kajagung dan Kapolri bahwa jaksa mereka dan penyidik mereka tidak patuh," sambungnya.

Diakui Hinca, KUHP ini baru akan diberlakukan 3 tahun yang akan datang. Tapi ia berdebat kepada pihak lainnya di Komisi 3 DPR agar jangan terlalu lama.

Apa yang diperbincangan, bukan subtansi materi pasal lagi yang dibahas untuk ke depannya. Yang diperlukan kesiapan aparat penegak hukum dan pengacara untuk mempersiapkan diri dalam menjalankan KUHP yang disepakati.