"Kita sudah tahu. Jadi negara bersama pemerintah dan DPR RI telah mencabut pasal pasal anak termasuk ITE itu. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan yang mulia," terangnya.

Saksi selanjutnya bernama Dahlia Ginting mengaku, apa yang diposting oleh terdakwa merupakan suatu hal yang benar. Bukan menyebarkan fitnah terhadap Mujianto yang diketahui adalah terduga mafia tanah.

"Jadi yang mulia, Mujianto itu diduga memang mafia tanah yang mulia. Karena saya merupakan korban dari kejahatannya. Saya baru saja dilepaskan dari penjara karena laporan darinya atau dari pihak Mujianto," kata Dahlia.

Ditambahkan Dahlia, dia dilaporkan karena dituduh merusak tanaman yang berada di Desa Suka Maju, Kabupaten Tanah Karo. Padahal, wanita itu menanam di lahannya sendiri.

"Jika mengenai postingan menuduh Mujianto sebagai mafia tanah, saya yakin kalau Mujianto memamg mafia tanah," bebernya.