"Ini juga dapat menurunkan debit air, jika kayu ringas itu terus saja dirambah," ungkap Pj Bupati Muna Barat, Bahri, Selasa (22/8/2023).

Selain itu, Kepala Dinas Kominfo, Alrahman menjelaskan, inisiasi kawasan lindung perlu Undangan-Undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Di mana dalam penataan ruang terdapat beberapa kawasan yang berbeda dengan kawasan yang ada diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, sebab dalam penataan ruang terdapat wilayah perlindungan, yang di dalamnya ada mata air, sempadan sungai, sempadan pantai, dan jurang.

Selanjutnya, diatur dalam UU Lingkungan Hidup serta UU Tata Ruang, maka tidak masuk lagi di dalam UU Kehutanan, lebih mengarah pada pengelolaan hutan yang berada diluar kawasan hutan negara.

"Atas dasar inilah, letak Pj bupati canangkan perda untuk menjaga dan melestarikan kegiatan yang ada di sekitar mata air, sempadan sungai," ujarnya.