Untuk itu, perda yang diinisiasi oleh Pj Bupati Muna Barat mendapat respon positif oleh aktivis lingkungan, La Ode Muhammad Rabiali, sebab perda yang dicanangkan itu demi kawasan hutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Rabiali katakan, jika ada oknum yang mengkritisi langkah positif yang dicanangkan pemda, berarti tidak memahami aturan berpemerintah, sebab pemda yang notabennya sebagai perpanjangan tangan dari pemprov dan Pemerintah Pusat diberi kewenangan untuk mengatur roda pemerintahan, selagi tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Jika ada yang mengkritisi langkah pemerintah daerah Muna Barat tentang pembuatan Perda Perlindungan Kawasan Hutan berarti ia tidak faham tentang regulasi," ungkapnya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Tangan Dingin Bahri Berikan Terobosan di Muna Barat

Terlebih, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah diatur jelas pada pasal 5 bahwa kepala daerah tingkat II diserahkan sebagian urusan pemerintah di bidang kehutanan yang meliputi penghijauan, konservasi tanah dan air, persuteraan alam, perlebahan, pengelolaan hutan milik atau hutan rakyat dan pengelolaan hutan lindung.