Serta penyuluhan kehutanan, pengelolaan hasil hutan non kayu, perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada area buru, perlindungan hutan dan pelatihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan.
Memang kata Koordinator pengawasan dan penilaian rehabilitasi mangrove Muna Barat itu, pengelolaan kawasan hutan menjadi domain KPH dan Dinas Kehutanan, namun karena keterbatasan sumber daya manusia dan pendanaan, mereka tidak mampu berbuat banyak dan menjangkau semua wilayah kawasan hutan. Sehingga dengan adanya peraturan daerah ini akan membantu kinerja KPH dan Dinas Kehutanan Provinsi.
Justru pemda sangat keliru jika tidak berbuat atau menginisiasi dalam melindungi kawasan hutan dari perambahan dan pengrusakan. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
