Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dan berapa banyak provinsi yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah 34 provinsi," ujarnya di Jakarta. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
