KENDARI, TELISIK.ID - Aktivis perempuan Sulawesi Tenggara, Yustin, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana segera menonaktifkan FA, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
FA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap FS (25), sepupunya sendiri, selama kurang lebih 10 tahun.
Yustin menilai bahwa FA tidak pantas dipertahankan sebagai aparatur sipil negara (ASN), mengingat dugaan kejahatan seksual yang dilakukannya sangat serius dan berlangsung dalam waktu yang lama.
"Pelaku ini sudah 10 tahun melakukan kekerasan seksual. Negara tidak pantas memberikan penghargaan dalam bentuk pekerjaan terhadap pelaku kekerasan seksual seperti ini," tegas Yustin saat diwawancarai telisi.id, Senin (15/9/2025).
Yustin mengatakan bahwa FA telah menginternalisasi ideologi patriarki secara ekstrem. Menurutnya, relasi kekuasaan yang timpang antara pelaku dan korban turut berperan besar dalam terjadinya kekerasan.
