Baca Juga: Cipayung Plus Kota Kendari Terobos dan Kuasai Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara, Bersikukuh Desak Pencopotan Kapolri

"Padahal, secara sosial budaya, posisi pelaku lebih rendah karena tinggal menumpang di rumah korban, bahkan diperlakukan sebagai anak angkat. Tapi justru itu dimanfaatkan. Dia memaknai perempuan sebagai objek seksual, bahkan terhadap anak dari keluarga yang membesarkannya," beber Yustin.

Dalam kasus ini, pihak pihak kepolisian juga didorong untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bukan hanya UU Perlindungan Anak.

"UU TPKS itu lebih rigid. Ia tidak hanya menjelaskan jenis-jenis kekerasan seksual, tapi juga memberikan panduan hukum acara yang lengkap. Kalau pakai UU Perlindungan Anak saja, justru bisa mentah," tegasnya.

Yustin menilai kekerasan yang dialami FS bersifat berlapis, mulai dari pemerkosaan, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan penggunaan kontrasepsi, hingga ancaman kekerasan fisik dan psikologis.