Baca Juga: Dituding Gelapkan Dana KIP Kuliah, Dekan FPIK UM Kendari Tegaskan Tak Ada Pemotongan: Dikirim Langsung ke Penerima

Sebelumnya diberitakan bahwa FA adalah seorang ASN PPPK di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana.

Ia dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan kepada korban FS sejak masih duduk di bangku SMP dan belum mengalami menstruasi.

Korban mengaku pertama kali diperkosa di sebuah penginapan di Kendari, saat diajak FA mengambil laundry. Pelaku lalu mengunci korban di kamar dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Kejadian tersebut berlangsung berulang kali dari tahun 2015 hingga 2025.

"Kalau saya menolak, dia ancam akan menabrak saya pakai motor, atau membunuh saya kalau sampai bilang ke orang tua," ujar FS.