KENDARI, TELISIK.ID - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan menuai penolakan dari kalangan aktivis perempuan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wacana tersebut dinilai tidak berpihak kepada perempuan karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi dan tidak dapat dipisahkan dari kondisi biologis perempuan.
Seorang aktivis perempuan di Sultra, Yustin, menilai pemerintah seharusnya memberikan perlindungan terhadap kebutuhan spesifik perempuan, bukan justru membebankan tambahan biaya melalui kebijakan perpajakan.
Menurutnya, perempuan tidak memiliki pilihan untuk menentukan apakah dirinya mengalami menstruasi atau tidak. Menstruasi merupakan proses biologis yang secara umum dialami perempuan sejak memasuki masa pubertas.
"Negara seharusnya memberikan perlindungan kepada perempuan karena mereka memiliki kebutuhan spesifik. Kalau negara justru memajaki pembalut, menurut saya itu menunjukkan negara abai terhadap kebijakan fiskal yang responsif gender," ujar Yustin saat diwawancarai telisik.id, Kamis (5/11/2026).
