Ia menjelaskan, kebutuhan perempuan tidak hanya berkaitan dengan menstruasi, tetapi juga mencakup kehamilan, melahirkan, menyusui, hingga merawat anak.
Karena itu, menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh kebutuhan tersebut melalui kebijakan yang berpihak kepada perempuan.
Yustin mencontohkan sejumlah kebijakan afirmasi yang selama ini telah dilakukan pemerintah, seperti penyediaan ruang laktasi di fasilitas publik, tempat penitipan anak, hingga fasilitas khusus perempuan di transportasi umum.
Selain itu, terdapat pula program pemberian tablet tambah darah dan pemenuhan gizi bagi ibu hamil sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan reproduksi dan mencegah stunting.
"Kalau perempuan memiliki kebutuhan spesifik, seharusnya pemerintah melindungi. Sama seperti ruang laktasi dan tempat penitipan anak, pembalut juga merupakan bagian dari kebutuhan yang seharusnya mendapat perlindungan," jelasnya.
