Dari Informasi didapatkan, La Saemuna akan diberhentikan karena sakit. Alasan tersebut dinilai bersebrangan dengan ADR/ART Hanura. Di mana, dalam AD/RT Hanura tentang pergantian antar waktu, pada Bab III Pasal 14 AD/ART Partai Hanura menjelaskan tentang pemberhentian waktu anggotanya yang ada di DPR/DPRD, karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, menjadi anggota partai lain, melanggar AD/ART partai, tidak memenuhi syarat sebagai anggota dan terlibat dalam tindak pidana yang merugikan nama baik partai.
Oleh karena itu kata Yogi, pergantian Ketua DPRD bisa dilakukan sepanjang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan ketentuan AD/ART Partai Hanura. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin
