Malik menyebut Komisi III DPRD Sultra tidak serius menanggapi persoalan pencemaran lingkungan ini. Komisi III diketahui belum menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 22 Januari 2025.

Dalam RDP saat itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, berjanji akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan PT TBS dan membentuk panitia khusus (pansus) setelah mendapatkan data primer dari lapangan.

Sulaeha juga menyoroti fakta bahwa PT TBS belum mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam operasionalnya.

Data dari Dinas ESDM Sultra menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai pemegang kuota RKAB. Hal ini memicu komitmen Komisi III DPRD Sultra untuk menindaklanjuti masalah ini.

Sementara itu, anggota Komisi III, Suwandi Andi, menyetujui pembentukan pansus untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS.