"Padahal, jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria. Di situ sangat jelas mengatur tentang mekanisme pemberian hak atas tanah. Kasus-kasus seperti ini harusnya menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan instansi terkait," bebernya.

Parahnya lagi, Kawasan Hutan Lindung yang dimaksud tidak hanya mendapat pengakuan kepemilikan dari instansi terkait, tetapi digunakan juga sebagai ladang untuk memperkaya diri oleh oknum tertentu.

Kejahatan kehutan sangat jelas telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang ditegaskan dalam point 1 bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan, dilanjutkan lagi dengan point 3 dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang mengerjakan dan menggunakan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah.

Tidak sampai di situ, regulasi terkait pembangunan jalan hauling dipertegas pada Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada pasal 36 jelas menerangkan bahwa tidak diperbolehkan untuk dilakukan dalam kawasan hutan lindung.

Untuk itu, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Link Sultra menyatakan sikap sebagai berikut: