"Kita akan cek dulu, apakah masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi. Kita pastikan dulu. Dan kita akan berkoordinasi dengan BPN Bombana karena data-datanya ada sama mereka," kata Andhi Mahligai usai berdialog dengan massa aksi.

Kemudian, berkaitan dengan permintaan massa aksi untuk membatalkan sertifikat tanah di Desa Langkema, Andhi mengatakan, berdasarkan prosedur dan regulasi, jika waktu penerbitan sertifikat masih di bawah 5 tahun maka pihak BPN bisa membatalkan sertifikat.

"Tapi jika waktu penerbitan sertifikat di atas 5 tahun maka proses pembatalannya harus melalui proses hukum di pengadilan," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, awak media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid. Namun, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya belum bisa memberikan keterangan.

"Nanti yah, ini saya masih rapat bersama Pj Gubernur," ucapnya singkat. (A)