BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Setelah Kecamatan Sampolawa, aktifitas perambahan hutan jati secara ilegal kian meluas, hingga ke Kecamatan Batauga. Kali ini, di Desa Lawela dan Kelurahan Busoa.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lakompa, Agung Surya Kusuma mengaku, telah bersurat kepada pemerintah setempat termasuk dinas terkait guna penanganan aktifitas ilegal logging di kawasan hutan lindung tersebut.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan KPH dalam menjaga hasil hutan di Bumi Gajah Mada itu.

Baca Juga: Mobil Ertiga Ditumpangi Satu Keluarga, Terperosok di Bibir Jurang

"Saya sudah bersurat. Dan kami serius menangani kasus ini," terang Agung saat ditemui di kantornya, Selasa (18/5/2021).