Hipmi juga mengakui jika ada temuan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GMS.
"Itu memang lautnya juga tercemar, kalau kegiatan memang kita hentikan," paparnya.
Meski tak ada lagi aktivitas penambangan kata dia, namun pengapalan ore nikel masih tetap dilakukan.
"Kalau penambangan ini kan pengerjaannya menambang, kalau pengapalan boleh," katanya.
Berikut isi surat Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara terhadap PT GMS:
