6. Mengkaji ulang seluruh sistim pengololaan air tambang PT GMS dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi, dan kapasitas fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang berdasarkan debit air tambang dan luasan wilayah tangkapan hujan (chatcmen area).
7. Membuat jadwal dan melakukan pemantauan terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang (sedimen pond) yang ada pada IUP PT GMS.
Baca Juga: Unik, Tradisi Anak-Anak Berebut Uang di Festival Batu Poaro
Baca Juga: Ratusan Warga Konut Dapat Bantuan 13 Ton Beras dari PT Antam
8. Segera menghentikan saluran ait yang keluar dari sedimen pond henghentikan ke media lingkungan dan mengelola air yang lari ke sedimen pond, karena belum memiliki izin pembuangan limbah cair.
