9. Melengkapi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dengan pos pemantauan, rambu-rambu keselamatan dan peringatan.

10. Menemparkan tenaga teknis yang berkompeten untuk pengelolaan sedimen pond dan pengelolaan air tambang.

11. Segera melaksanakan Surat Kepala Inspektur Tambang Nomor B-3497/MB.07/DBT/2021 tanggal 10 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan butir 6 dan butir 10.

12. Melakukan pengelolaan kestabilan lereng pada seluruh wilayah IUP PT GMS terutama lereng tambang, jalan tambang, timbunan tanah, timbunan batuan penutup, timbunan ore, tanggul laut, dan menempatkan timbunan tanah pucuk dan batuan penutup pada area yang stabil.

13. Membuat dan mensosialisosikan tatacara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Kepada seluruh karyawan dan kontraktor yang bekerja di PT GMS.