14. Segera melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang dan atau air larian permukaan, serta tumpahan ore PT GMS.
15. Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT GMS sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali
