Antara lain, IUP PT Kasmar Tiar Raya (KTR), PT Tambang Mineral Maju (TMM), PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan dekat pelabuhan ada PT Kolaka Mineral Resoses (KMR).

"Untuk kejadian di dusun III tersebut, kami belum bisa pastikan perusahaan siapa yang bertanggungjawab karena kami belum tahu pasti titik koordinatnya," tukasnya.

Kalau tidak salah, lanjut dia, kejadian itu ada di lahan milik PT Kasmar atau TMM, karena dua perusahaan itu yang beroperasi di dekat desa iti.

"Kita berharap yang punya IUP ini, kalau memang ada Joint Operation (JO) di situ agar mereka memberikan perhatian kepada JO untuk tidak asal gali, karena sebenarnya yang bertanggungjawab secara teknis itu tetap kepala teknik tambang (KTT) pemilik IUP," bebernya.

Lebih lanjut, Ukkas menuturkan, jika kejadian itu berada di area PT Pandu. Maka, kejadian tersebut sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum karena pemerintah daerah dalam hal ini DLH hanya memberi pembinaan kepada penambang yang memiliki legalitas, sementara yang ilegal itu kewenangan penegak hukum.