"Status PT Pandu sekarang belum jelas. dianggap bahwa area itu adalah lahan kosong dan kami dengar banyak penambang-penambang lahan koridor yang masuk di situ, sehingga jika kejadian itu di area merek. Maka, sepenuhnya kami serahkan ke penegak hukum," ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Ende NTT Segera Buat Festival Budaya untuk Tarik Wisatawan
Terkait kejadian yang menimpa masyarakat Desa Tetebawo, ia menghimbauan kepada para penambang baik yang resmi atau pun penambang ilegal agar memperhatikan lingkungan, terutama lingkungan yang berhubungan dengan kepentingan lingkungan umum berupa jalan, pemukiman, maupun perairan yang digunakan oleh masyarakat.
"Bukan berarti kami memberi ruang bagi para penambang lahan koridor, legal atau tidak itu bukan kewenangan kami. Olehnya itu, kami menyampaikan bahwa semua penambang agar bekerja dengan memperhatikan lingkungan," pungkasnya. (B)
Reporter: Muh. Risal H
