"Masyarakat bisa bersabar karena jika masyarakat ingin membangun untuk timbunan rumahnya, masih bisa menggunakan batu kerikil dari kebun mereka,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Ini Kronologi Warga Kolut Meninggal saat Berenang di Pantai

Baca Juga: Kajari Bombana Tutup Usia

Sementara Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi menegaskan, penegakan hukum terhadap penambangan galian C tidak main-main.  

"Pelaku usaha yang mengurus perizinan galian C akan selalu dipantau perkembangannya oleh Pemda dalam hal ini aparat kepolisian," ujarnya.