"Masyarakat bisa bersabar karena jika masyarakat ingin membangun untuk timbunan rumahnya, masih bisa menggunakan batu kerikil dari kebun mereka,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Ini Kronologi Warga Kolut Meninggal saat Berenang di Pantai
Baca Juga: Kajari Bombana Tutup Usia
Sementara Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi menegaskan, penegakan hukum terhadap penambangan galian C tidak main-main.
"Pelaku usaha yang mengurus perizinan galian C akan selalu dipantau perkembangannya oleh Pemda dalam hal ini aparat kepolisian," ujarnya.
