"Yang bersangkutan mengakui bahwa, yang bersangkutan menggunakan narkoba sudah sekitar 4 tahun yang lalu, jadi sejak tahun 2016, dan barang tersebut didapat yang bersangkutan dengan cara membeli, ataupun mencari di daerah Jakarta Utara, pada salah satu bandar yang disampaikan pada kami dan sedang kami lakukan pendalaman," kata Budhi.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemda dan Imigrasi Perketat Pemeriksaan TKA China
Kepada polisi, Jerry Lawalata mengaku mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan stress. Jerry mengaku, ada beban pekerjaan dan hal lain yang membuat beban pikirannya berlebihan.
Karena hal itu, Jerry diancam dengan dugaan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selama ditahan, Jerry Lawalata telah dijenguk oleh keluarganya. Namun Jerry mengonsumsi narkoba tanpa sepengetahuan keluarga. Ia selalu sembunyi sehingga tidak ada keluarga yang melihat saat menggunakan narkoba.
