"Namun, rencana pendirian GBI yang berupa bangunan permanen ini, selain harus memenuhi syarat administrasi, juga harus menghargai kondisi sosial masyarakat setempat," tambahnya.

Koordinator aksi penolakan pembangunan GBI, Harjo, juga menyatakan kecewa atas munculnya rencana pendirian gereja yang mengusik ketentraman masyarakat Wakatobi.

"Kita tidak menolak mereka beribadah, namun munculnya rencana pendirian GBI mengganggu ketenangan kami, terutama saat bulan Ramadan," jelasnya.

Dalam rapat FGD yang digelar oleh Pemkab Wakatobi di Aula Kecamatan Wangi-Wangi, beberapa peserta aksi mendesak agar segera dibuat dokumen penolakan terhadap rencana pendirian gereja.

Lurah Wandoka Selatan, Asinuru, menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang diajukan oleh pemohon, Sudiadi Siregar, berasal dari pembelian lahan kaplingan warga.