Baca Juga: Bayi Tiga Bulan Ditelantarkan di Depan UPTD Puskesmas Mawasangka, Kedinginan dan Dikira Kucing

Proses pengusulan sertifikat dan pembatalannya, menurut Asinuru, dapat dilakukan melalui notaris dan pihak BPN setempat. Informasi ini yang akhirnya meredakan ketegangan dalam rapat tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wakatobi, Aswiadin, juga menegaskan bahwa tidak ada pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) atau izin mendirikan bangunan (IMB) untuk lahan yang direncanakan sebagai lokasi pendirian GBI.

Rapat tersebut akhirnya mencapai kesepakatan untuk menolak rencana pendirian GBI, dengan tiga poin utama sebagai alasan penolakan, yakni ketidakpatuhan terhadap aturan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, serta kondisi sosiologis dan filosofis masyarakat Wakatobi. (D)

Penulis: Wa Ode Hesti