MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Bagian Hukum melaporkan pemilik akun Facebook (FB), Hasrul Liana di Polres Muna atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Pelaporan itu akibat postingan Hasrul Liana yang terkesan menyudutkan dan mencemarkan nama baik Pemkab dan Bupati Muna.

Kaldav Akiyda Sihidi, SH, Kabag Hukum Pemkab Muna menerangkan, ada dua laporan yang diadukan di Polres terhadap postingan akun FB Hasrul Liana. Pertama, terkait dugaan pencemaran nama baik Pemkab. Dimana, Hasrul Liana mengunggah tulisan di grup FB Wuna Forum yang menyebutkan bahwa desa menyetor sebagian anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) ke Pemkab. Padahal itu tidak benar.

Baca juga: 5,7 Ton Ikan Sehat Dibagikan untuk Rakyat Terdampak COVID-19

"Dari pernyataan itu seolah-olah Pemkab menerima atau memungut sebagian anggaran dari ADD tiap desa. Tudingan itu tentunya tidak benar adanya dan sangat tidak berdasar sama sekali. Pernyataan itu juga bisa menimbulkan persepsi negatif publik terhadap Pemkab yang secara tidak langsung mencoreng nama baik," kata Kaldav.