Mahu menilai ucapan Bupati Wakatobi tersebut tidak memuaskan dan tidak menjawab pertanyaannya.
”Jawaban beliau tidak menjawab pertanyaan saya, mestinya beliau melakukan penyelidikan kenapa hal tersebut bisa terjadi, terlebih menggunakan akun yang menggunakan foto beliau,” ujarnya.
Baca juga: Selundupkan Sabu dari Malaysia Lewat Kontainer, Dua Pengedar Ditangkap Polisi
Sebagai tokoh masyarakat Binongko, Mahu menegaskan, sangat tersinggung dengan postingan yang berbau SARA dan menyinggung masyarakat Binongko itu.
Karenanya, ia berencana melaporkan pemilik akun tersebut ke pihak Kepolisian dengan sangkaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
