Perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Postingan tersebut jelas menyinggung SARA dan penyebaran berita hoax, mana mungkin ada orang berpikir dengan pantat,” tegasnya.
Sebelum mengambil langkah hukum tersebut, Mahu mengaku, terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke pada penasehat hukum.
"Apabila ditemukan ada pelanggaran hukum, maka kita tidak segan-segan akan melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Ia berharap Bupati Wakatobi yang fotonya dipakai dalam posting tersebut, bisa melakukan klarifikasi dan penjelasan ke publik.
