MEDAN, TELISIK.ID - DPC PDIP Kota Medan resmi melaporkan akun Tiktok @dendi_tarigan_ atau @idamanmamakmu022 karena dianggap menghina Megawati Soekarnoputri.
Akun media sosial itu dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Wakil Ketua DPC PDIP Kota Medan, Tumpal Napitupulu menegaskan, dugaan penghinaan itu sudah sesuai dengan unsur pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Kami lihat pemilik akun itu melakukan perbuatan sara yang merugikan institusi atau nama baik partai kami," kata Tumpal, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Megawati Dihina di Tiktok, Pengurus Partai Beri Penegasan
