"Kami pastikan hukum itu masih bisa berdiri tegak dengan tiga azas, kepastian hukum,  manfaat hukum dan keadilannya. Arti kata, kami bahwa kepolisian akan objektif, profesional untuk penanganan hal-hal yang menjurus kepada memecah belah, memecah kerukunan umat beragama ini," terangnya.

Terpisah, Kepala Subbagian Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, kasus itu masih tahap penyelidikan.

"Tim sedang bekerja untuk menyelidiki terkait dengan postingan akun terlapor," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin