Selanjutnya, berdasarkan anggaran dasar PDIP pasal 43 ayat 3 (a) bahwa badan partai adalah alat kelengkapan partai yang dibentuk oleh partai untuk membantu dewan pimpinan partai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsinya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa saat ini dirinya berada di badan partai DPP salah satunya adalah badan Saksi pemilu nasional (BSPN) DPP PDIP, sehingga ia menepis isu terkait dirinya bukan kader partai.
Maka sebagai kader PDI PDIP yang saat ini sudah mendaftarkan diri sebagai calon bupati Muna Barat, Al Munardin juga memiliki keyakinan yang utuh, karena kehadirannya di Muna Barat telah melalui proses koordinasi dengan kepala BSPN Pusat untuk meminta pertimbangan.
Selain itu, mantan Ketua KPU Muna Barat ini menyampaikan, saat ini ia sedang melakukan sosialisasi di tengah masyarakat dengan memperkenalkan diri sebagai calon bupati melalui PDIP.
Terbukti dengan beberapa simpatisan akar rumput juga terus bekerja untuk mengantarkan Al Munardin sebagai calon bupati Muna Barat, sehingga ia menegaskan kalau fakta di lapangan membuktikan bahwa seluruh pembuatan baliho, yang mana baliho dipasang sekitar 300 lebih itu berasal dari swadaya dan gotong royong masyarakat akar rumput bukan masyarakat elit.
