KENDARI, TELISIK.ID - Plt Dirut Perumda Kota Kendari dinilai bertindak semena-mena karena telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 karyawannya secara sepihak.

Seorang korban PHK, Andi Adil menuturkan, Plt Dirut Perumda Kota Kendari, Agung Hari Bowo dinilai belum melakukan langkah-langkah efisiensi sebelum melakukan PHK karyawan.

"PHK yang dilakukan secara sepihak itu dengan alasan perusahaan sedang merugi, sementara Plt Dirut Perumda Kota Kendari sendiri tidak memperlihatkan kinerja yang baik," kata Andi.

Karyawan Perumda Kota Kendari keberatan dengan PHK sepihak yang dilakukan karena ia menilai direksi tidak melaksanakan rekomendasi DPRD Kota Kendari. Prises PHK yang tidak sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku.

Andi menyebut, perusahaan merugi karena tidak kompetennya direksi dalam memimpin dan mengelola perusahaan, buruknya perencanaan bisnis, komunikasi dan negosiasi dari direksi kepada pihak terkait, serta tidak mengindahkan opsi rasionalisasi lain dari karyawan.