Baca Juga: Ormas Keagamaan Bakal Keciprat Jatah IUP Tambang dari Presiden Jokowi

Oleh karena itu, Muhammadiyah berencana memulai proses transisi energi seiring dengan kegiatan pertambangan yang akan dilakukan. Muhammadiyah juga ingin memberikan contoh baik dalam pengelolaan tambang. Mereka tidak ingin muncul tambang-tambang liar yang melakukan kegiatan pertambangan secara sembrono dan merusak lingkungan.

Muhammadiyah akan mengimplementasikan program 'tambang hijau' dengan melakukan restrukturisasi lahan setelah proses pertambangan selesai, serta memberdayakan masyarakat di sekitar tambang.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tambang, bersumber dari metrotvnews.com.