KENDARI, TELISIK.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi RN, oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B dijadwalkan kembali diperiksa pada Senin (22/8/2022).
Pemanggilan pemeriksaan dilakukan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, menetapkan Prof B sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B bakal diperiksa hari ini.
"Sebagaimana agenda prof B hari ini menghadiri pemanggilan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan, namun ada pemberitahuan kepada kuasa hukumnya bahwa Prof B sedang tidak enak badan, sehingga tidak hadir pada pemanggilan ini,” ujarnya, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, pihaknya akan tetap kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Prof B dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
