MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba, batal menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2020 pada DPRD.
Hal tersebut dilakukan Bupati Rusman, lantaran anggota legislatif (Aleg) yang hadir pada rapat paripurna tidak kuorum.
Awalnya, sebelum rapat dimulai, dari 30 aleg, yang hadir sebanyak 16 orang. Hal tersebut dalam tata tertib (tatib) sudah menunjukan kuorum.
Namun, ketika rapat akan dimulai, salah satu anggota dewan memutuskan menghapus (coret) tanda tangannya pada daftar hadir.
Buntutnya, rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum dan terpaksa diskorsing. Bupati langsung meninggalkan kantor DPRD.
