"Tentunya kami taat hukum. Intinya Alfamidi sepenuhnya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya, Rabu (23/8/2023).
Terlepas dari dakwaan tersebut, Alfamidi bersikap koperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Resmi Ditahan Soal Kasus Suap Alfamidi
Dalam dakwaan terhadap Syarif Maulana (SM), juga mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri tersebut. Dakwaan ini menyebutkan bahwa SM diduga memaksa PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk memberikan dana sejumlah Rp 700 juta ke rekening pribadinya, serta terlibat dalam pembangunan gerai Anoa Mart dengan kewajiban pembagian keuntungan 5 persen.
Dalam pernyataannya, Retriantina Marhendra menegaskan komitmen Alfamidi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika. Perusahaan ini menyadari pentingnya menjaga integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku.
