Dalam kesaksian Corporate Affairs Director PT MUI, Solihin mengaku, dana yang digunakan untuk mendanai kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni berasal dari lembaga zakat Lazismu.

Lazismu sendiri bertugas untuk mengelola dana donasi dari para pembeli di gerai Alfamidi yang kemudian digunakan untuk kepentingan umat Islam.

Saat ditanya oleh majelis hakim apakah pihak Alfamidi merasa terpaksa memberikan uang sebanyak Rp 700 juta, Solihin mengaku tidak terpaksa, karena uang tersebut bukan milik Alfamidi.

Pernyataan yang hampir sama juga disampaikan oleh Agus Toto, selaku General Manager Licence PT MUI. Dirinya mengakui pihak Alfamidi tidak dirugikan dengan penggunaan uang tersebut karena merupakan milik dari Lazismu.

Agus Toto juga menceritakan, bagaimana proses dana tersebut dikirimkan kepada Syarif Maulana sebanyak 2 termin yakni pada Agustus 2021 dan Januari 2022 dengan jumlah sebesar Rp 350 juta dalam sekali termin.