KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan suap Alfamidi yang menyeret mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kembali digelar pada Rabu (25/10/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menghadirkan saksi-saksi dari pihak Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI), yakni Agus Toto, Tubagus Ahmad Maluki dan Solihin.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada Jumat (20/10/2023) lalu, Solihin selaku Corporate Affairs Director PT MUI mengaku bahwa dana yang digunakan untuk mendanai kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni berasal dari lembaga zakat Lazismu.
Lazismu sendiri bertugas untuk mengelola dana donasi dari para pembeli di gerai Alfamidi yang kemudian digunakan untuk kepentingan umat Islam.
Saat ditanya oleh majelis hakim apakah pihak Alfamidi merasa terpaksa memberikan uang sebanyak Rp 700 juta, Solihin mengaku tidak terpaksa karena uang tersebut bukan milik Alfamidi.
