KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, membantah jika kapal pesiar milik Pemprov senilai Rp 9,9 miliar disita pihak Bea Cukai Kendari. Kapal tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi. Namun Ali Mazi membantah, karena kapal digunakan untuk kepentingan transportasi daerah.

"Tidak disita, siapa bilang disita, Itu barang (kapal) dibeli untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan transportasi pelaksanaan tugas-tugas negara," kata Ali Mazi, Kamis (31/8/2023).

Ia membantah jika pengadaan kapal tersebut  untuk kepentingan pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Sudah, ndak perlu. Itu beli kapal untuk kepentingan bangsa dan negara bukan untuk kepentingan pribadi, udah nda usah diperpanjang," tegasnya.

Ia menyampaikan pernyataan itu setelah Kantor Bea Cukai Kendari menyita kapal pesiar milik Pemrov tersebut. Selain itu, pengadaan kapal pesiar telah diselidiki Polda Sulawesi Tenggara atas indikasi tindak pidana korupsi, Ali Mazi minta masalah ini tidak diperpanjang.