"Sejauh ini sudah kami tindak, kami lokalisir. Itu kapal tidak boleh kemana-mana, supaya tidak kabur lagi," imbuhnya.

Kapal pesiar mewah itu awalnya masuk lewat Bea Cukai Marunda, namun fisik kapal telah berada di Kendari Sulawesi Tenggara. Olehnya Bae Cukai Kendari menindak kapal saat diketahui tidak memiliki dokumen resmi.

kapal tersebut masuk ke Indonesia dengan status izin kapal impor sementara melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara. Namun kapal pesiar ini diharuskan kembali ke negara asalnya setelah masa waktunya habis.

"Pemberitahuan impor sementara kapal itu ada jangka waktunya, nah jangka waktunya itu sudah habis," kata Niko Simamora.

Kapal itu berasal dari Singapura masuk ke Indonesia melalui izin impor sementara (Vessel Declaration) yang memiliki batas waktu, kemudian dikembalikan. Bukannya dikembalikan, namun kapal diseludupkan di Kendari.