"Penindakan yang dilakukan mengecek kelengkapan dokumen karena itu kapal tiba-tiba muncul (diselundup) di Kendari tanpa kelengkapan dokumen, yang mana ada atensi dari teman-teman Marunda lalu kita tindak, dokumennya tidak ada maka kapal itu harus tetap di satu tempat," bebernya.
Baca Juga: Polda Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Ali Mazi
Bea Cukai Kendari melakukan penahanan kapal pesiar itu, untuk mencegah kapal kembali dilarikan. Penahanan akan dilakukan sampai Bea Cukai Marunda menyatakan selesai.
"Kami lokalisir, kapal tidak boleh kemana-mana, berkas kami kirim ke Marunda, supaya kapal tidak kabur lagi, sampai Marunda menyatakan itu selesai," tandasnya.
Sebagai informasi, kapal dengan nilai sekitar Rp 9,9 miliar ini digunakan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk kunjungan kerja ke daerah kepulauan sejak tahun 2020.
