KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Ali Mazi memberikan penjelasan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar secara virtual dengan agenda Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Sultra Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023.

Rapat virtual DPRD Sultra menggunakan fasilitas zoom ini, selain dihadiri Gubernur Ali Mazi, juga dihadiri Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, para Wakil Ketua dan anggota. Hadir pula Wakil Gubernur Lukman Abunawas, dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sultra, Kamis (12/8/2021).

Pada kesempatan rapat tersebut, Gubernur Ali Mazi atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, atas undangan Ketua DPRD Provinsi Sultra dalam rapat paripurna itu, meskipun dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 yang ditetapkan berdasarkan Perda Sultra Nomor 9 Tahun 2019, telah menjadi pedoman dalam Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah sejak tahun 2019 hingga 2021.

Empat tujuan RPJMD dijabarkan Gubernur Ali Mazi, yakni tujuan RPJMD tersebut adalah untuk mewujudkan visi pembangunan Sultra tahun 2018-2023 yaitu terwujudnya Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat yang dijabarkan ke dalam empat misi, meliputi: